UNDANG-UNDANG DARURAT
NO : 1/2012/A/C1/KMN/AMCMPR/I
TENTANG
PENGGUNAAN ALAMAT BLOG
akbarmuhibarnulis.blogspot.com
PENGGUNAAN ALAMAT BLOG
akbarmuhibarnulis.blogspot.com
BAB I
Tujuan Umum
Pasal 1
Ayat (1)
Blog digunakan sebagai website pribadi dan tidak bisa di jual.
Ayat (2)
Kalau dijual. siapa juga yang mau beli ya?
Pasal 2
Ayat (1)
Didalam blog boleh mencantumkan nama asli, cerita aneh, cerpen, cerbung, foto-foto dan semua hal yang ingin dimasukkan oleh sang empunya blog.
Ayat (2)
Sang empunya blog adalah pemilik dari akbarmuhibar.blogspot.com.
Ayat (3)
Kalau mau tau, silahkan ke alamat sana.
BAB II
Penggunaan Berkelanjutan
Pasal 3
Blog ini bertujuan untuk menulis saja, tidak untuk menampilkan kekerasan, SARA, penghinaan atau pelecehan pada satu atau sekelompok orang.
Pasal 4
Barangsiapa yang ingin meng-COPAS konten yang ada di Blog ini, diharapkan meminta izin pada sang empunya blog.
Pasal 5
Postingan di blog ini dimungkinkan akan berlanjut, tersendat-sendat, melambat, atau berhenti sama sekali.
BAB III
Konten Blog
Pasal 6
Ayat (1)
Blog ini akan berisi cerpen-cerpen keren yang akan ditulis oleh empunya blog.
Ayat (2)
Cerita-cerita, gambar, lagu dan kisah-kisah lainnya memiliki undang-undang dan hak cipta tertentu.
Ayat (3)
Empunya blog tidak akan memasang copy protector atau penghalang bagi yang ingin membaca blog.
Ayat (4)
Untuk kegiatan peng-copas-an dan pembelian naskah, harap hubungi empunya blog di akbarmuhibar@gmail.com
BAB IV
Penutup
Pasal 7
Semua perundang-undangan ini sebagian benar sebagian lagi adalah harapan.
Pasal 8
Semua pelanggaran akan tunduk pada Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 9
Semoga sebelum anda atau para pelanggar kena hukum, seharusnya anda harus dewasa terlebih dahulu untuk mengetahui, pelanggaran hak cipta ada hukumannya.
Pasal 10
Semoga bermanfaat.
DISAHKAN OLEH EMPUNYA BLOG
14 Februari 2012
Akbarmuhibar